Sidoarjo | 28 Oktober 2025
Jejak praktik perjudian sabung ayam di Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tampaknya belum benar-benar hilang. Arena yang sempat digerebek dan ditutup aparat penegak hukum (APH) pada awal September lalu, kini kembali beroperasi secara terang-terangan. Publik pun mulai mempertanyakan kinerja aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Sedati yang diduga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.
Pantauan di lapangan menunjukkan, arena tersebut diduga beroperasi hampir setiap hari. Aktivitas keluar-masuk kendaraan dan suara ayam aduan terdengar jelas dari area sekitar. Warga sekitar mengaku heran karena lokasi yang dulu sempat ditindak kini kembali ramai. “Katanya sudah ditutup, tapi sekarang malah buka lagi. Polisi seperti diam saja,” ungkap salah satu warga Sedati Agung dengan nada kecewa.
Kembalinya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat setempat. Pasalnya, informasi tentang keberadaan arena itu sudah banyak diketahui masyarakat, namun tidak tampak adanya tindakan tegas dari Polsek Sedati untuk menghentikannya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana komitmen penegakan hukum di tingkat lokal benar-benar dijalankan.
Padahal, pada awal September lalu, langkah penertiban yang dilakukan aparat sempat menuai apresiasi publik. Namun kini, arena sabung ayam itu justru kembali beroperasi lebih bebas. Kondisi ini dinilai mencoreng citra kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Sedati.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, sabung ayam termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun. Dengan demikian, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan tidak bisa dianggap sebagai sekadar hiburan rakyat.
Masyarakat Sedati Agung kini menunggu langkah nyata dari aparat Polsek Sedati dan jajaran Polresta Sidoarjo. Publik berharap, penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu. Jika praktik perjudian semacam ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin terkikis.
